Mahfud Mengaku Senang Andai Perppu KPK Diterbitkan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD memiliki pandangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Mahfud mengaku senang jika Perppu KPK bisa diterbitkan.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam pidatonya ketika bertemu dengan perwakilan tokoh masyarakat di Ruang Nakula, kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (11/11).
“Kalau bagi saya begini, saya pasti sangat senang kalau Perppu itu dikeluarkan," ucap Mahfud, Senin.
Namun, Mahfud kini menjabat menteri di kabinet Indonesia Maju era Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia mengaku tidak bisa memaksakan pendapatnya untuk dilaksanakan Presiden Jokowi.
"Saya menteri sekarang, ketika akan diangkat itu, tidak ada visi menteri, yang ada visi presiden. Menteri itu melaksanakan tugas presiden,” lanjut dia.
Terkait Perppu, Presiden Jokowi sudah memiliki sikap. Eks Gubernur DKI Jakarta itu belum berniat menerbitkan Perppu karena menunggu proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU KPK hasil revisi.
Sebagai menteri, Mahfud menghormati pendapat Presiden Jokowi. Saat ini, dia menunggu keputusan pasti Jokowi terkait Perppu.
"Dalam posisi ini tentu saya nunggu presiden, kan, mengeluarkan Perppu atau tidak. Pasti saya akan memberikan saran-saran akan memberi pertimbangan," ungkap dia.(mg10/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD memiliki pandangan terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power