Mahfud Mengaku Senang Dipidanakan Arsyad
Jumat, 01 Juli 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menerima dengan senang hati rencana mantan hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi yang akan mempidanakannya karena dinilai telah melakukan pembunuhan karakter terhadapnya dan keluarga besarnya.
"Ya silahkan," kata Mahfud kepada JPNN, Jumat (1/7).
Ditegaskan Mahfud, dirinya sama sekali tidak terganggu dengan langkah hakim asal Sulawesi Selatan yang diduga terlibat kasus pemalsuan surat putusan MK tersebut.
"Silakan suruh lapor ke polisi. Saya sama sekali tak terganggu. Kalau mau kasus pemalsuan surat MK tanya ke Akil Mochtar (hakim konstitusi) saja," ujar Mahfud.
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menerima dengan senang hati rencana mantan hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi yang akan mempidanakannya
BERITA TERKAIT
- 629 Karhutla Terjadi di Indonesia Sepanjang 2024
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya