Mahfud Merasa Banyak Pendukungnya
Kamis, 17 November 2011 – 21:42 WIB
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak takut mendapat ancaman dan hujatan karena dianggap terlalu banyak bicara. Sebaliknya, Mahfud justru mengaku mendapat dukungan dari banyak kalangan karena mengungkap transaksi pasal dalam pembuatan undang-undang di DPR.
"Ah nggak. Sama sekali nggak takut. Ngapain (takut)," kata Mahfud di gedung MK, Kamis (17/11). Mantan anggota DPR RI itu menegaskan, banyak pihak mendukungnya agar terus bersuara kritis.
Bahkan guru besar ilmu hukum itu menyebut pendukungnya juga dari kalangan pemerintahan dan politisi. Karenanya, Mahfud menilai langkah DPR untuk memanggilnya guna diminta membuktikan ucapan soal jual-beli pasal itu hanya akan membuang waktu saja.
Ia mengaku sudah menyebut menyebutkan beberapa contoh jual beli UU di DPR kepada Ketua DPR, Marzuki Alie. "Untuk apa DPR panggil saya, mereka mau panggil saya kan nggak bisa. Saya itu hanya mengatakan yang semua orang sudah tahu dan sudah terbukti di Pengadilan. Kok minta saya membuktikan lagi, untuk apa saya membuktikan?" ujarnya.
Sebelumnya, Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Ganjar Laksamana menganggap Mahfud sebagai seorang hakim terlalu banyak bicara. “Dia terlalu banyak bicara. Di dunia ini hakim tidak ditugaskan membuat pernyataan, kecuali pernyataan yang hanya tertuang dalam keputusan yang dibacakan dalam sidang. Di luar itu, sebaiknya memang diam," kata Ganjar. (kyd/jpnn)
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak takut mendapat ancaman dan hujatan karena dianggap terlalu banyak bicara.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan