Mahfud Merasa Iba dengan Jemaat Ahmadiyah
Anggap Tuhan Tak Perlu Dibela
Selasa, 08 Maret 2011 – 23:32 WIB
Lantas bagaimana dengan Peaturan Daerah (Perda) tentang Ahmadiyah? Mahfud menjelaskan Perda bisa diuji di Mahkamah Agung (MA). “Seumpama Perda Larangan Ahmadiyah dianggap kurang tepat karena isinya dianggap kurang tepat dapat diuji di MA,” tandasnya. (kyd/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menyesalkan tindakan kekerasan yang dilakukan kelompok organisasi masyarakat yang mengatasnamakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Waspada! Kepala BMKG Sebut Indonesia Masuk Periode La Nina
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Penyebab Kelulusan PPPK Tahap 1 Tertunda, Ada Proses yang Ditutup, Banyak Pertanyaan
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Malam Tahun Baru, Ancol Hadirkan Pertunjukan 1.000 Drone hingga Pesta Kembang Api
- Kenaikan PPN dari Rakyat Akan Kembali kepada Rakyat
- Halalin Luncurkan Sistem Pembelajaran Sertifikasi Halal Berbasis Digital, Buka Peluang Kerja Baru