Mahfud Minta Arsyad Tak Umbar Bantahan di Media
Rabu, 22 Juni 2011 – 15:35 WIB
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pernyataan Arsyad Sanusi di media justru semakin menguatkan keterlibatan mantan hakim konstitusi itu dalam kasus pemalsuan surat putusan MK. Sebab, Arsyad mengakui bahwa juru panggil MK, Mashuri Hasan datang ke rumahnya tetapi tidak membuat surat untuk menjelaskan vonis, melainkan rancangan vonis mengenai politisi Partai Hanura, Dewi Yasin Limpo. Untuk itu, Mahfud menyarankan Arsyad Sanusi agar tidak memberikan bantahan di media. “Sanggahan Arsyad seharusnya nanti disampaikan di Panja DPR,” kata Mahfud.
“Ini sama sekali tidak benar, karena vonis itu sudah diucapkan bulan Juni 2009 dan sudah ada nomor dan sudah diketok. Kenapa masih dibuat rancangannya tanggal 16 Agustus 2009 di rumah pak Arsyad? Itu kesalahan yang pertama,” kata Mahfud digedung MK, Jakarta (22/6).
Selain itu, lanjut Mahfud, dalam perkara sengketa suara yang melibatkan Dewi Yasin Limpo itu hakim konstitusi yang menangani adalah Haryono, bukan Arsyad Sanusi. “Jadi kemajuan dari pengakuan ini bahwa sekarang Pak Arsyad mengaku kalau memang pernah menerima Mashuri Hasan tetapi materinya yang ditolak. Ini masalah surat bukan masalah vonis,” ujar Mahfud.
Baca Juga:
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai pernyataan Arsyad Sanusi di media justru semakin menguatkan keterlibatan mantan
BERITA TERKAIT
- Guru Besar UI Sebut Kunjungan Prabowo ke China dan AS Babak Baru Diplomasi Indonesia
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat