Mahfud Minta Pengadilan Tipikor Daerah Dibubarkan
Jumat, 04 November 2011 – 12:55 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan Pengadilan Tipikor daerah menunjukkan buruknya kinerja hakim Tipikor Daerah. Mahfud menilai kinerja pengadilan Tipikor lebih buruk dari Pengadilan Umum. "Menurut MK, Pengadilan Tipikor itu harus dibentuk berdasarkan UU tersendiri. Jadi yang diperintahkan MK waktu itu adalah memberi bentuk hukum kepada Pengadilan Tipikor Jakarta yang sekarang agar menjadi konstitusional dalam waktu tiga tahun. MK tidak memerintahkan membentuk (Pengadilan Tipikor) di daerah," ujarnya.
"Gagasan untuk meninjau kembali atau membubarkan Pengadilan Tipikor di daerah masuk akal," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Jumat (4/11).
Baca Juga:
Alasannya, kata Mahfud, pengadilan Tipikor di daerah dibentuk secara tiba-tiba yang dikembangkan dari putusan MK tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Desember 2006. MK membuat putusan bahwa Pengadilan Tipikor Jakarta inkonstitusional karena dibentuk hanya berdasar pasal 53 UU Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan semakin banyaknya koruptor yang dibebaskan Pengadilan Tipikor daerah menunjukkan buruknya
BERITA TERKAIT
- Tak Hadiri Penetapan KPU, Gubernur-Wagub Kalsel Terpilih Sampaikan Permohonan Maaf
- Dewan Pakar BPIP Apresiasi Komitmen Menlu Sugiono Jalankan Diplomasi Pancasila
- 102 Formasi PPPK 2024 di Daerah Ini Belum Terisi
- R2, Honorer TMS & Belum Daftar PPPK Tahap 2 Mengetuk Istana, Ada Kemajuan
- Honorer Berstatus R2 dan R3 PPPK 2024 Siapkan Demo Nasional Besar-besaran
- Tolong Dicatat, Indonesia Bakal Punya Monumen Reog