Mahfud Minta SBY-Boediono Siap Hadapi Putusan MK

Hari Ini MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres

Mahfud Minta SBY-Boediono Siap Hadapi Putusan MK
Mahfud Minta SBY-Boediono Siap Hadapi Putusan MK
Dia juga menegaskan, independensi MK tidak hanya dari peserta pemilu, tapi juga dari opini publik maupun media massa. Mahfud menegaskan, MK akan menegakkan keadilan substantif. Dalam arti, yang tercantum dalam undang-undang secara formal bisa saja dipersalahkan oleh MK jika secara materi dan pokok masalahnya melanggar keadilan. "Sebaliknya, apa yang secara prosedur salah, bisa saja dibenarkan jika materi dan pokok permasalahannya sudah adil," katanya. Dalam hal ini, MK bisa saja mengabaikan isi UU, sepanjang ada fakta yang menyimpang di persidangan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan finalisasi terhadap berkas jawaban materi gugatan dari pemohon sengketa hasil pilpres. Finalisasi itu dilakukan melalui koordinasi dengan ketua KPU provinsi melalui persiapan pengumpulan barang bukti dan argumentasi yang kuat di persidangan.

"Finalisasi berkas jawaban untuk pemohon selesai hari ini (kemarin, Red)," kata anggota KPU I Gusti Putu Artha di sela-sela rapat koordinasi dengan tim advokasi hukum KPU. Dia mengatakan, berkas jawaban itu segera dikirim ke MK, sehingga bisa digunakan dalam sidang sengketa pilpres perdana hari ini (4/8).

"Berkas jawaban ini merupakan bukti bahwa kita serius dalam menghadapi sidang sampai tingkat bawah," ujar Putu. Dia mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan formulir rekapitulasi suara di tingkat kabupaten/kota (form DB). Putu menyatakan bahwa tidak ada penggelembungan suara dalam pemungutan dan penghitungan suara pilpres. (bay)

JAKARTA - Pasangan capres dan cawapres Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono adalah satu-satunya peserta pemilu presiden yang tidak menggugat sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News