Mahfud: MK Laporkan Tindak Pidana, Bukan Mafia Pemilu
Kamis, 22 September 2011 – 17:20 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD setuju dengan kesimpulan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Herman Effendi yang menyimpulkan tidak ada mafia pemilu. Menurut Mahfud, sejak awal pihaknya tidak pernah menyatakan ada mafia pemilu dalam kasus surat palsu MK yang hingga kini belum tuntas juga pengusutannya oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa dari awal kami tidak pernah mengatakan bahwa ada mafia pemilu, yang kami laporkan adalah masalah tindak pidana," kata Mahfud di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (22/9).
Baca Juga:
Menurut Mahfud, yang bilang ada mafia pemilu pertama kali adalah DPR dan tugas MK adalah melaporkan adanya tindak pidana kriminal murni yang pelakunya harus dihukum.
“Kalau mafia itu kan ada jaringan, sistematis dan tetap. Kasus ini hanya insiden, dan pelakunya melakukan kejahatan,” tandas Mahfud.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD setuju dengan kesimpulan anggota Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum (PMH), Herman Effendi
BERITA TERKAIT
- Innalillahi, Yusri Yunus, Jenderal Periang Tutup Usia
- Kemendagri Dorong Pemda Terapkan ETPD Guna Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah
- Penyelesaian Hukum di Indonesia Harus Mengedepankan Restorative Justice
- KTNA: Kebijakan Bulog Berpotensi Merugikan Petani
- Gulkarmat Jakarta Barat Pastikan Pencarian Korban Kebakaran Glodok Plaza Dilanjutkan Besok
- Info Terkini dari Menteri KKP Soal Pagar Laut di Tangerang