Mahfud Mundur dari Kabinet, Qodari Merespons, Simak
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari merespons langkah Mahfud MD yang secara resmi menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Qodari menilai Mahfud MD mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM) merupakan salah satu agenda untuk mendelegitimasi Presiden Jokowi.
Menurut Qodari, manuver Mahfud itu menjadi salah satu rangkaian peristiwa agar melemahkan pengaruh Presiden Jokowi pada Pilpres 2024 ini.
“Mundurnya Pak Mahfud ini saya kira adalah bagian dari upaya untuk tadi menyerang, juga mendelegitimasi,” ujar Qodari dikutip dari channel Youtube Cokro TV, Jumat (2/2/2024).
Menurut Qodari, akhir-akhir ini serangan terhadap Presiden Jokowi cukup masif khususnya dari kubu pendukung atau simpatisan capres dan cawapres nomor urut 3.
Qodari menilai serangan itu lantaran kecewa terhadap langkah politik Jokowi yang tidak mendukung Ganjar Pranowo menjadi presiden.
“Meningkatnya memang serangan-serangan kepada Pak Jokowi, serangan-serangan yang disebabkan oleh kekecewaan atau emosi terhadap Pak Jokowi yang tidak kemudian mendukung Ganjar atau calon yang didukung oleh PDIP,” ujar Qodari.
Qodari melihat ada usaha-usaha untuk mendowngrade kepemimpinan Presiden Jokowi. Misalnya, ujaran Butet Kartaredjasa yang menyisipkan kata binatang terhadap Presiden Jokowi saat membacakan pantun di panggung rakyat Ganjar-Mahfud di Kulonprogo, Yogyakarta.
Qodari menilai Mahfud MD mundur dari Kabinet Indonesia Maju (KIM) merupakan salah satu agenda untuk mendelegitimasi Presiden Jokowi.
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- Qodari Sebut Prabowo Subianto Sosok Role Model Pendekar Pemberani
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya