Mahfud Nilai Perda Larangan Ahmadiyah Dilematis
Selasa, 08 Maret 2011 – 17:55 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) larangan Ahmadiyah sebagai sesuatu hal yang dilematis. Hal itu karena negara wajib menjamin dan melindungi warga negaranya untuk menjalankan keyakinannya.
"Secara umum, itu dilematis, soal pengaturan Ahmadiyah. Karena negara tidak boleh menilai keyakinan seseorang. Yang boleh adalah menilai tindakan seseorang," kata Mahfud kepada wartawan, di Gedung MK, Selasa (8/3).
Baca Juga:
Menurutnya Mahfud pula, negara wajib melindungi setiap keyakinan warganya, termasuk Ahmadiyah. Namun pada sisi lain, umat Islam merasa bahwa keyakinannya tidak terlindungi, jika Ahmadiyah terus beroperasi. Hal ini seperti yang disuarakan oleh Front Pembela Islam (FPI).
"Jadi, masalahnya memang dilematis. Oleh sebab itu, saya kembali ke hukum. Tindakan saja yang dinilai oleh negara, agar orangnya sendiri tidak bertindak atas nama keyakinan," ujarnya.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) larangan Ahmadiyah sebagai sesuatu hal yang dilematis.
BERITA TERKAIT
- 2.426 Peserta Lulus SKD CPNS BPKP dan Berhak Mengikuti SKB
- Inilah Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Ada Nama Ujang Komarudin
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Usut Kasus Korupsi Pengadaan X-Ray Kementan, KPK Panggil Sunarto Sulai
- KPK Panggil Paman Birin