Mahfud Nilai Perda Larangan Ahmadiyah Dilematis
Selasa, 08 Maret 2011 – 17:55 WIB
Namun, meski menilai terbitnya Perda larangan Ahmadiyah melanggar hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan yang harus dilindungi negara, menurut Mahfud, tidak perlu pula dikeluarkan imbauan untuk penghentian terbitnya Perda tersebut. Karena menurutnya yang lebih penting adalah mengimbau setiap kelompok masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan kepada orang lain atas nama agama.
"Saya tidak akan menghimbau (dihentikannya keluaran Perda). Dinilai sajalah. Saya akan menghimbau untuk berhenti melakukan kekerasan, terutama terhadap setiap warga negara yang mau melaksanakan ajaran agamanya. Karena dalam hidup berbangsa dan bernegara, tidak boleh melakukan kekerasan terhadap orang lain," tandasnya. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, terbitnya Peraturan Daerah (Perda) larangan Ahmadiyah sebagai sesuatu hal yang dilematis.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecam Survey OCCRP yang Serang Jokowi, Golkar Singgung PDI Perjuangan
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Situs Megalitik Gunung Padang Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO
- Polri Moncer di 2024, Edi: Tetap Dibutuhkan Pengawasan yang Kuat
- Istana Tegaskan Belanja Kebutuhan Sehari-hari di Warung & Supermarket Tak Kena PPN 12 Persen
- BKN Sebut Pengumuman Kelulusan PPPK Teknis & Nakes Hampir Tuntas, Guru Kapan?