Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim

Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim
Cawapres RI Mahfud Md saat memberikan keterangan di kawasan Senen, Jakarta, Rabu (3/4/2024). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Mahfud Md menganggap revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) menganggu kemandirian hakim dalam memutuskan perkara.

"Ini mengganggu independensi. Kenapa? Orang ini secara halus ditakut-takuti, kamu ini diganti, lo, dikonfirmasi, tanggal sekian dijawab tidak, berhenti, habis kamu sebagai hakim. Jadi, independensinya sudah mulai disandera," kata dia dalam keterangan persnya, Rabu (15/5).

Dia mengatakan alasan tersebut yang membuatnya ketika menjabat Menko Polhukam periode 2019-2023 menolak pengesahan revisi UU MK.

"Itu juga sebabnya saya menolak," kata eks Ketua MK itu.

Mahfud kemudian bercerita pernag menolak revisi UU MK pada 2020 yang disebut Menkumham Yasonna Laoly sudah disepakati sebelum Menko Polhukam pendahulu.

Namun, pria kelahiran Jawa Timur itu mengatakan upaya mengesahkan revisi UU MK tetap berlanjut setelah ditolak.

Menurut Mahfud, secara tiba-tiba pada 2022 muncul lagi usulan untuk revisi UU MK meski perubahan aturan tersebut tidak pernah ada di Program Legislasi Nasional Prioritas (Prolegnas).

"Saya kaget, saya tanya lagi ke Pak Yasonna. Pak, ini, kok, ada UU belum ada di Prolegnas, sudah Pak, disepakati baru ini tambahan di Prolegnas untuk direvisi. Kok, mendadak, saya bilang. Iya, ini DPR memutuskan begitu dan sudah dibicarakan, mungkin secara diam-diam, begitu," ujar alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) itu.

Pakar hukum tata negara Mahfud Md membeberkan alasan sempat menolak revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Apa itu?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News