Mahfud Nilai Revisi UU MK Menganggu Independensi Hakim

Akhirnya, Mahfud tetap menegaskan kalau revisi UU MK tidak benar karena bertendensi memberhentikan hakim-hakim tertentu di tengah jalan.
Maka itu, dia menyampaikan kepada Mensesneg Pratikno agar cawapres pada pemilu 2024 itu diberikan kesempatan mewakili pemerintah mengikuti rapat bersama DPR RI membahas revisi UU MK.
"Oleh sebab itu, DPR waktu itu, kebetulan saya yang pesan ke Pak Pratik (Pratikno, red), pak, kayanya UU ini saya perlu turun sendiri ke DPR, kan bisa, oh, iya, bisa, kata Pak Pratik. Sudah nanti Pak Mahfud saja yang mewakili ke DPR, bersama Pak Yasonna, jadi saya," kata Mahfud.
Dia mengaku sempat membuat kebuntuan agar revisi UU MK tidak disahkan oleh DPR selama menjabat Menko Polhukam.
Namun, Mahfud menhaku tidak bisa menghalangi siapa-siapa yang kini menginginkan revisi UU MK setelah tidak menjabat.
Diketahui, revisi UU MK telah disetujui oleh DPR di Tingkat I dan akan dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan sebagai aturan yang berlaku.
"Sekarang sesudah saya pergi tiba-tiba disahkan, ya saya tidak bisa menghalangi siapa siapa, tapi itu ceritanya, saya pernah dead lock kan UU itu, sekarang disahkan. Isinya tetap, seperti yang saya tolak itu, tapi menurut saya ya, ya sudah saya tidak bisa menghalangi," kata Mahfud. (ast/jpnn)
Pakar hukum tata negara Mahfud Md membeberkan alasan sempat menolak revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK). Apa itu?
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Aristo Setiawan
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal