Mahfud Nilai Vonis AAL Sudah Tepat
Kamis, 05 Januari 2012 – 13:59 WIB
JAKARTA - Vonis bersalah namun tidak dipenjara melainkan dikembalikan pembinaan kepada orang tua terhadap pelaku pencurian sendal milik oknum polisi, AAL, dinilai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD sudah tepat. Namun demikian kata Mahfud, tidak semua kasus hukum harus dinyatakan secara substansi bersalah. Apalagi bila terdakwa kasus kejahatan dinilai masih bisa diberikan pembinaan seperti AAL yang masih di bawah umur. "Menurut saya secara hukum tidak ada yang berlebihan proses di Kejaksaan dan pengadilan. Kalau penegakan hukum tidak dijalankan nanti diprotes lagi," kata Mahfud.
"Secara hukum formal saya kira pihak kejaksaan dan pengadilan itu sudah benar, sudah tepat. Hukum memang harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Namun secara formal yang dinyatakan bersalah tidak harus dianggap salah secara substansi," jelas Mahfud pada wartawan di Istana Negara, Kamis (5/1).
Vonis bersalah terhadap AAL dikhawatirkan bisa menimbulkan stigma negatif bagi anak tersebut. Namun kata Mahfud, vonis tersebut sudah pada tempatnya dan bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak.
Baca Juga:
JAKARTA - Vonis bersalah namun tidak dipenjara melainkan dikembalikan pembinaan kepada orang tua terhadap pelaku pencurian sendal milik oknum polisi,
BERITA TERKAIT
- Waka MPR Sebut Semangat Kebhinekaan Harus terus Dihidupkan
- KemenPAN-RB: Loloskan Semua Honorer pada Seleksi Administrasi PPPK Tahap 2, Hindari TMS
- Hujan Seharian, Plafon Sekolah Negeri di Semarang Ambrol, 2 Siswa Masuk RS
- 6 Pejabat ATR/BPN Dipecat Setelah Heboh Pagar Laut
- Creative Classroom Indonesia Dukung Anak Muda Upgrade Diri untuk Mewujudkan SDM Unggul
- Banjir Jakarta: Info Terbaru Akses Jalan Menuju Bandara Soetta