Mahfud: OTT Bupati Sidoarjo, Dewas Tidak Menghalangi Kinerja KPK

Mahfud: OTT Bupati Sidoarjo, Dewas Tidak Menghalangi Kinerja KPK
Menkopolhukam Mahfud MD menanggapi usulan Hendropriyono agar OPM disebut sebagai pemberontak, bukan KKB. Foto: Aristo/JPNN.com

"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Ali.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (mg10/jpnn)

Kekhawatiran terhadap Dewas sedikit memudar karena terbukti Dewan Pengawas menyetujui operasi tangkap tangan Bupati Sidoarjo.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News