Mahfud: OTT Bupati Sidoarjo, Dewas Tidak Menghalangi Kinerja KPK
Rabu, 08 Januari 2020 – 15:38 WIB
"KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Ali.
Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut. (mg10/jpnn)
Kekhawatiran terhadap Dewas sedikit memudar karena terbukti Dewan Pengawas menyetujui operasi tangkap tangan Bupati Sidoarjo.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini
- Keras! Wanto Anggap Surat yang Diterbitkan Yandri Susanto Bentuk Abuse of Power