Mahfud Pastikan Indonesia Tak Lagi Bangun Rumah Penampungan bagi Pengungsi Rohingya
jpnn.com, BOGOR - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan Pemerintah Indonesia tidak akan lagi membangun rumah penampungan sementara bagi pengungsi etnis Rohingya karena beberapa alasan.
Hal tersebut dia sampaikan seusai acara Rembuk Nasional Sahabat Saksi dan Korban untuk Indonesia 2023 di Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Mahfud mengatakan jumlah pengungsi etnis Rohingya terus bertambah karena adanya jaringan mafia tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Jaringan mafia TPPO tersebut, menurut Mahfud, dengan sengaja mengirimkan pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia untuk kemudian diberangkatkan lagi ke negara lain.
"Ada mafia TPPO-nya, yang kemarin sudah ditangkap. Jadi, mereka sengaja ngajak ke sini (Indonesia), nanti dikirim ke mana-mana. Itu untuk jadi pekerja ilegal, dilarikan dulu ke Indonesia, karena tahu orang Indonesia baik-baik," kata Mahfud.
Akibatnya, tempat penampungan yang disediakan Pemerintah di berbagai tempat sudah penuh seiring dengan terus bertambahnya jumlah pengungsi etnis Rohingya ke Indonesia.
Alasan lain, lanjut Mahfud, masyarakat lokal, seperti di Aceh, yang hidup berdampingan dengan para pengungsi etnis Rohingya juga sudah menyampaikan penolakan.
"Jadi, penampungan sudah penuh sekarang. Meskipun baik masyarakat lokalnya, seperti Aceh, itu menolak. Sehingga kami (Pemerintah) tidak bangunkan lagi, tetapi pasti demi kemanusiaan (akan) ditolong," kata pria yang juga menjadi cawapres nomor urut tiga pada Pemilu 2024 itu.
Menkopolhukam Mahfud MD memastikan Indonesia tak membangun lagi rumah penampungan bagi pengungsi Rohingya.
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!
- Innalillahi, Ibu dari Mahfud MD Meninggal Dunia
- Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
- Guru Besar Hukum Unpad Menilai Mahfud MD Berpotensi Dijerat Pasal Fitnah dan UU ITE