Mahfud Pastikan OTT ke Patrialis Murni Penegakan Hukum
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis Akbar merupakan kasus hukum murni.
Pernyataan Mahfud itu sebagai respons atas berbagai pihak yang menganggap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim konstitusi yang juga mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu bermuatan politik.
Menurut Mahfud, ada gelagat untuk menarik persoalan Patrialis ke ranah politik. "Ini kan sudah mau dibawa ke mana-mana seakan-akan ini untuk kepentingan parpol (partai politik, red) tertentu," ujar Mahfud di gedung KPK, Senin (30/1).
Guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) itu menegaskan, KPK tentu tak sembarangan menggelar OTT. Mahfud menegaskan, selama ini KPK tidak memandang asal partai ataupun latar belakang pihak yang melakukan korupsi.
"Kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak (ditangkap)," katanya.
Mahfud menjelaskan, kader dari semua partai pernah berurusan dengan komisi antirasywah itu. "Ini tidak ada kaitannya dengan partai politik. Pokoknya kalau OTT, ya OTT saja," ungkapnya.(boy/jpnn)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis Akbar merupakan kasus
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Sahroni Menduga Ada Persekongkolan terkait Suap Vonis Bebas Ronald Tannur di PN Surabaya
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Uang Hampir Rp 1 T Milik Zarof Ricar Disita, Sahroni: Jadikan Momentum Bersih-Bersih di MA
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah