Mahfud Pastikan OTT ke Patrialis Murni Penegakan Hukum

jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis Akbar merupakan kasus hukum murni.
Pernyataan Mahfud itu sebagai respons atas berbagai pihak yang menganggap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim konstitusi yang juga mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu bermuatan politik.
Menurut Mahfud, ada gelagat untuk menarik persoalan Patrialis ke ranah politik. "Ini kan sudah mau dibawa ke mana-mana seakan-akan ini untuk kepentingan parpol (partai politik, red) tertentu," ujar Mahfud di gedung KPK, Senin (30/1).
Guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) itu menegaskan, KPK tentu tak sembarangan menggelar OTT. Mahfud menegaskan, selama ini KPK tidak memandang asal partai ataupun latar belakang pihak yang melakukan korupsi.
"Kalau tidak memenuhi syarat, ya tidak (ditangkap)," katanya.
Mahfud menjelaskan, kader dari semua partai pernah berurusan dengan komisi antirasywah itu. "Ini tidak ada kaitannya dengan partai politik. Pokoknya kalau OTT, ya OTT saja," ungkapnya.(boy/jpnn)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD menilai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Patrialis Akbar merupakan kasus
Redaktur & Reporter : Boy
- Mantan Penyidik KPK yang Dijuluki Raja OTT Dilantik Jadi Deputi di BPH
- Saksi Mengaku Hanya Berasumsi Ada Uang Suap dari Hasto
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Pengacara Hedon, Rakyat Tekor: Rp 60 Miliar untuk Menyapu Rp 17,7 Triliun