Mahfud Persilakan Nazaruddin Buka-bukaan
Selasa, 31 Mei 2011 – 20:42 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak mau lagi berkomentar terkait pemberian uang SGD 120 ribu oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin kepada Sekjen MK, Janedri M Gaffar. Mahfud mengaku sudah terlalu banyak bicara soal itu. Mahfud justru memberi kesempatan kepada Nazarudin untuk membela diri dan untuk berbicara di media. "Penjelasanya sudah lengkap, giliran dia (Nazaruddin, red) bicara untuk membela diri," ujar Mahfud.
"Saya tidak mau lagi bicara masalah Nazaruddin, udah kelebihan, over dosis saya bicaranya," kata Mahfud saat ditemui di gedung MK, Selasa (31/5).
Menurutnya, pemberian uang itu sudah ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Demokrat yang berbuah pada pencopotan Nazaruddin dari kursi Bendahara Umum PD. Ada pun proses pidananya, saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tidak mau lagi berkomentar terkait pemberian uang SGD 120 ribu oleh mantan Bendahara Umum
BERITA TERKAIT
- Jaksa Panggil Suami Airin dan Ketua DPRD Banten terkait Dugaan Korupsi
- Bappenas Membeberkan Mengenai Pentingnya Pelestarian Lingkungan Perdesaan
- Indonesia Tunda Komitmen Iklim di COP 29 Azerbaijan, Aktivis Lingkungan Bereaksi
- Dukungan Bebaskan Tom Lembong Terus Mengalir, Kejagung Dianggap Ugal-ugalan
- Menbud Fadli Zon Dorong Kolaborasi Agar Budaya Indonesia Mendunia
- 5 Langkah Utama untuk Capai Emisi Net Zero di Sektor Tenaga Listrik