Mahfud: Pilkada Aceh Bukan Urusan MK
Rabu, 11 Januari 2012 – 12:58 WIB
JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD enggan berkomentar banyak mengenai konflik di Aceh yang disinyalir karena tidak diikutsertakanya salah satu partai dalam Pilkada tersebut. Ia menegaskan, MK hanya bisa memberikan putusan terhadap setiap perkara yang diajukan. "Saya tak mau nanggapi masalah itu, bukan urusan MK," kata Mahfud kepada JPNN, Rabu (11/1).
Mahfud juga tak dapat memastikan akankah MK memberikan kesempatan Partai Aceh ikut serta Pemilukada dengan membatalkan jadwal pilkada Aceh yang telah ditetapkan 16 Februari 2012 melalui judicial review UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang tahapan pemilukada yang diajukan oleh Mendagri Gamawan Fauzi. "Saya tak tahu juga," ujarnya.
Baca Juga:
Ditegaskan Mahfud, pelaksanaan Pemilukada Aceh tergantung kepada pemerintah dan KPU. Apalagi kisruh Pemilukada Aceh hingga saat ini bukanlah suatu perkara perselisihan hasil pemilihan. "Tapi, jika sudah dilaksanakan dan ternyata ada yang memperkarakan, MK akan membuat putusan," tegas Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah tak bisa lagi berlama-lama menyembunyikan faktor pemicu serentetan kasus penembakan dan terakhir penggergajian tower PLN di Aceh. Semakin terkuak bahwa serangkaian kasus kekerasan itu terkait dengan pemilukada Aceh.
Buktinya, pemerintah berubah sikap.
JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD enggan berkomentar banyak mengenai konflik di Aceh yang disinyalir karena tidak diikutsertakanya
BERITA TERKAIT
- Hasto PDIP Ungkap Keyakinan, Pertemuan Megawati-Prabowo Pasti Akan Terjadi
- Hasto Ungkap Kedaulatan Pangan Jadi Perjuangan yang Senada Antara PDIP dan Prabowo
- GP Ansor Bakal Polisikan Suswono Gegara Pernyataan Janda Kaya Nikahi Pengangguran
- Kaesang Pangarep Ajak Nelayan Belitung Pilih Erzaldi Rosman di Pilkada Babel
- Bicara di Ponorogo, Hasto Harap Kader PDIP Tak Lemah setelah Menghadapi Pengkhianatan
- Jokowi Makin Terbuka Dukung Luthfi-Yasin di Pilgub Jateng, Lihat!