Mahfud: Pilkada Aceh Bukan Urusan MK

Mahfud: Pilkada Aceh Bukan Urusan MK
Mahfud: Pilkada Aceh Bukan Urusan MK

Jika pada Rakor Polhukam 4 Januari 2012 lalu disepakati pemilukada tetap 16 Februari 2012, kemarin beda lagi. Mendagri Gamawan Fauzi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan pasal di UU Nomor 32 Tahun 2004 yang mengatur tentang tahapan pemilukada.

Gamawan berharap MK memberikan perlakukan khusus untuk pemilukada di Aceh, dimana dimungkinkan ada pendaftaran calon susulan, meski pada 2 Januari 2012 tahapan pemilukada sudah masuk tahap pengundian nomor urut empat pasangan cagub-cawagub Aceh. (kyd/jpnn)

JAKARTA--Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD enggan berkomentar banyak mengenai konflik di Aceh yang disinyalir karena tidak diikutsertakanya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News