Mahfud: Putusan Disusun Empat Hari Empat Malam
Selasa, 11 Agustus 2009 – 14:01 WIB
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD memastikan pihaknya akan memutuskan kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam persidangan yang digelar besok, Rabu (12/8). Rencananya putusan setebal 420 halaman itu akan dibacakan mulai pukul 14.00 WIB.
Mahfud menjelaskan bahwa putusan tersebut telah disusun selama empat hari empat malam melalui perdebatan antarhakim. Ia mengatakan ada 6 sampai 7 poin penting yang menjadi perdebatan panjang oleh para hakim, namun ia belum mau merincinya. Alat bukti yang diiajukan telah dicek oleh para hakim.
Baca Juga:
"Selama itu, para hakim berdebat dalam ruang sidang.Tapi di luar ruang
sidang, para hakim tidak pernah saling memengaruhi," kata Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/8).
Baca Juga:
Mahfud menambahkan saat ini pihaknya telah mencapai pada proses penajaman pertimbangan dalam putusan itu. "Jadi pertimbangan itu tidak sembarangan," katanya.
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD memastikan pihaknya akan memutuskan kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Menjelang Muktamar PBB, Bang Ferry Diunggulkan Jadi Ketua Umum
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata