Mahfud: Putusan Disusun Empat Hari Empat Malam
Selasa, 11 Agustus 2009 – 14:01 WIB

Mahfud: Putusan Disusun Empat Hari Empat Malam
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD memastikan pihaknya akan memutuskan kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam persidangan yang digelar besok, Rabu (12/8). Rencananya putusan setebal 420 halaman itu akan dibacakan mulai pukul 14.00 WIB.
Mahfud menjelaskan bahwa putusan tersebut telah disusun selama empat hari empat malam melalui perdebatan antarhakim. Ia mengatakan ada 6 sampai 7 poin penting yang menjadi perdebatan panjang oleh para hakim, namun ia belum mau merincinya. Alat bukti yang diiajukan telah dicek oleh para hakim.
Baca Juga:
"Selama itu, para hakim berdebat dalam ruang sidang.Tapi di luar ruang
sidang, para hakim tidak pernah saling memengaruhi," kata Mahfud MD dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/8).
Baca Juga:
Mahfud menambahkan saat ini pihaknya telah mencapai pada proses penajaman pertimbangan dalam putusan itu. "Jadi pertimbangan itu tidak sembarangan," katanya.
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD memastikan pihaknya akan memutuskan kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam persidangan
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran