Mahfud: Putusan Disusun Empat Hari Empat Malam

Mahfud: Putusan Disusun Empat Hari Empat Malam
Mahfud: Putusan Disusun Empat Hari Empat Malam

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia Jogjakarta itu juga menyatakan bahwa dalam pengambilan keputusan, MK tidak terpengaruh pada statement capres-cawapres manapun selama proses persidangan ini berlangsung.

"Itu kan di media massa, mereka ngomong begitu, tim kampanye juga ada yang mengancam mau bawa ke Mahkamah Internasional. Tapi itu nggak apa-apa, ancamannya bukan ke MK juga," ungkapnya lagi.

Selama itu pula, Mahfud mengaku tidak pernah ditelepon oleh capres-cawapres mana pun, dan ia menghargai hal itu.(mas/JPNN)

JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD memastikan pihaknya akan memutuskan kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam persidangan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News