Mahfud: Putusan Disusun Empat Hari Empat Malam
Selasa, 11 Agustus 2009 – 14:01 WIB

Mahfud: Putusan Disusun Empat Hari Empat Malam
Baca Juga:
"Itu kan di media massa, mereka ngomong begitu, tim kampanye juga ada yang mengancam mau bawa ke Mahkamah Internasional. Tapi itu nggak apa-apa, ancamannya bukan ke MK juga," ungkapnya lagi.
Selama itu pula, Mahfud mengaku tidak pernah ditelepon oleh capres-cawapres mana pun, dan ia menghargai hal itu.(mas/JPNN)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mahfud MD memastikan pihaknya akan memutuskan kasus sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) dalam persidangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang