Mahfud: Refly Harus Hadirkan Penyuap Hakim

Mahfud: Refly Harus Hadirkan Penyuap Hakim
Mahfud: Refly Harus Hadirkan Penyuap Hakim
Dikatakan Mahfud lagi, ujung dari investigasi itu pada akhirnya ada dua. Yakni, penyelesaisan pidana ke KPK, kejaksaan atau kepolisian, serta penyelesaian perkara kode etik ke majelis kehormatan. (awa/jpnn)

JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menjelaskan kerja Tim Investigasi Dugaan Suap Hakim MK yang diketuai Refly Harun. Menurutnya,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News