Mahfud: Refly Harus Hadirkan Penyuap Hakim
Kamis, 04 November 2010 – 19:45 WIB
Dikatakan Mahfud lagi, ujung dari investigasi itu pada akhirnya ada dua. Yakni, penyelesaisan pidana ke KPK, kejaksaan atau kepolisian, serta penyelesaian perkara kode etik ke majelis kehormatan. (awa/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, menjelaskan kerja Tim Investigasi Dugaan Suap Hakim MK yang diketuai Refly Harun. Menurutnya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sejumlah Wilayah Ini Wajib Waspada karena Efek Erupsi Gunung Semeru
- Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
- 3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
- 6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
- Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK