Mahfud: Salah Ketik di Pasal RUU Cipta Kerja Akan Diperbaiki di DPR

Menurut Yasonna, pasal 170 ini memungkinkan pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) di bawahnya. Setiap aturan yang bertentangan, akan dicabut melalui eksekutif, tidak melalui mekanisme lainnya.
"Jadi dalam hal ini juga Peraturan Daerah tidak boleh melawan keputusan presiden atau Peraturan Pemerintah. Kalau tidak sesuai, bisa dibatalin melalui peraturan perundang-undangan itu juga. Sama dengan Omnibus Law membatalkan beberapa perundang-undangan, sah-sah saja," kata dia.
Dalam pasal 170 terdapat tiga ayat di dalamnya. Ayat 1 berbunyi ,"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat 2 berbunyi, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2."
Ayat 3 menyebutkan, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." (mg10/jpnn)
Pemerintah tidak mungkin membuat aturan yang memungkinkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP), bisa mengganti Undang-undang seperti ketentuan dalam pasal 170 RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Mahfud MD Sebut Kejaksaan Didukung Rakyat untuk Bersihkan Peradilan
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis