Mahfud: Salah Ketik di Pasal RUU Cipta Kerja Akan Diperbaiki di DPR
Menurut Yasonna, pasal 170 ini memungkinkan pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) di bawahnya. Setiap aturan yang bertentangan, akan dicabut melalui eksekutif, tidak melalui mekanisme lainnya.
"Jadi dalam hal ini juga Peraturan Daerah tidak boleh melawan keputusan presiden atau Peraturan Pemerintah. Kalau tidak sesuai, bisa dibatalin melalui peraturan perundang-undangan itu juga. Sama dengan Omnibus Law membatalkan beberapa perundang-undangan, sah-sah saja," kata dia.
Dalam pasal 170 terdapat tiga ayat di dalamnya. Ayat 1 berbunyi ,"Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini.
Ayat 2 berbunyi, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah," demikian bunyi pasal 170 ayat 2."
Ayat 3 menyebutkan, "Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." (mg10/jpnn)
Pemerintah tidak mungkin membuat aturan yang memungkinkan sebuah Peraturan Pemerintah (PP), bisa mengganti Undang-undang seperti ketentuan dalam pasal 170 RUU Cipta Kerja.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Prabowo Bubarkan Satgas Buatan Jokowi, Apa Itu?
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget
- Undang Kades ke Acara Pribadi Pakai Surat Berkop Kementerian, Yandri: Saya Baru Jadi Menteri
- Disentil Mahfud MD soal Surat Menteri untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bereaksi Begini