Mahfud Sarankan Yusril Dengarkan Hati Nurani
MK Tunggu Perbaikan Permohonan Judicial Review UU Kejaksaan
Kamis, 22 Juli 2010 – 20:26 WIB

Mahfud Sarankan Yusril Dengarkan Hati Nurani
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Perundaang-undangan, Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, belum juga memperbaiki permohonannya sesuai permintaan Mahkamah Kosntitusi (MK). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Majelis MK, Moh Mahfud MD usai mengikuti kegiatan penyerahan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian Laporan Keuangan MK TA 2009 di gedung MK, Kamis (22/7).
Tercatat, sidang perdana Uji Materiil yang diajukan Yusril telah digelar pada tanggal 15 Juli lalu. Majelis Hakim Panel sendiri memberikan waktu 14 hari kepada Yusril agar dapat memperbaiki permohonannya. “Sampai hari ini Pak Yusril belum memperbaiki permohonannya karena janjinya mau memperbaiki dulu,” kata Mahfud.
Alhasil, menurut Mahfud, hal tersebut berpengaruh pada penjadwalan sidang berikutnya. Mahfud menjelaskan, hingga kini MK masih menunggu perbaikan permohonan Yusril agar bisa menjadwalkan sidang. “Jadi kita belum menjadwalkan sidang selanjutnya,” kata Mahfud.
Sementara menjawab pertanyaan soal tudingan Yusril bahwa Menteri Hukum dan HAM sebelum dirinya ikut terlibat kasus Sisminbakum, Mahfud menganggap tak lebih dari lelucon saja. “Itu menurut saya lelucon jugalah. Sebab begini ya. Kalau misalnya seorang menteri lalu membuat kebijakan, lalu menteri berikutnya kena karena misalnya membiarkan itu, sama saja anda harus menghukum semua presiden sesudah Pak Harto. Karena Pak Harto membuat kebijakan-kebijakan yang juga dinilai korup,” kata Mahfud.
JAKARTA - Mantan Menteri Hukum dan Perundaang-undangan, Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan permohonan uji materi atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?