Mahfud Sebut Marzuki Akui Ada Praktik Busuk di DPR
Terjadi pada DPR Periode Sebelumnya
Kamis, 17 November 2011 – 19:31 WIB
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku telah memenuhi tantangan banyak pihak termasuk Ketua DPR, Marzuki Ali, agar membuktikan tuduhan tentang jual beli pasal undang-undang (UU) saat dibahas di parlemen. Menurut Mahfud, persoalan dengan Marzuki sebenarnya sudah selesai karena politisi Partai Demokrat itu sudah mengakui adanya praktek busuk di DPR. Meski begitu, Mahfud bisa memahami alasan Marzuki terus menyerangnya dengan berbagai pernyataan melalui media massa. Sebab menurut Mahfud, hal itu dilakukan Marzuki sebagai bentuk pertanggungjawabannya sebagai pimpinan DPR.
Mahfud mengaku sudah bertemu Marzuki pada pembukaan KTT ASEAN ke-19 di Nusa Dua, Bali, Kamis (17/11) pagi. “Pak Marzuki sudah mengakuinya dan bilang itu terjadi di waktu kepemimpinan (DPR) yang lama,” kata Mahfud saat dihubungi wartawan, Kamis (17/11).
Baca Juga:
Ia mencontohkan beberapa pasal UU hasil jual beli yang akhirnya dibatalkan MK setelah ada permohonan uji materi dari kelompok masyarakat. Mahfud mengungkapkan, sejak 2003 hingga 9 November 2011, terdapat 406 kali pengujian undang-undang ke MK. 97 di antaranya dikabulkan.
Baca Juga:
JAKARTA — Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku telah memenuhi tantangan banyak pihak termasuk Ketua DPR, Marzuki Ali, agar membuktikan
BERITA TERKAIT
- 5 Oknum TNI Meneror Warga di Makassar, Langsung Diproses Denpom
- Cegah Korsleting, PLN Ingatkan Pentingnya Standarisasi Perangkat Listrik
- Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Tender Geomembrane Rp209 Miliar Diperiksa KPK
- Kisruh KADIN Dianggap Hanya Berdampak Buruk terhadap Iklim Dunia Usaha
- MAKI: Bos Mineral Trobos Bisa Dijerat Perintangan Penyidikan TPPU Eks Gubernur Malut
- Ada Sosok Perempuan Mualaf di Balik Penutupan MTQN ke-30 yang Sukses Pecahkan Rekor MURI