Mahfud Sebut Penangkapan Lukas Tidak Ada Kepentingan Selain Urusan Hukum

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengeklaim penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) murni urusan penegakan hukum.
"Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum, kasusnya sudah terbuka, terang benderang masalahnya apa," ujar Mahfud dalam keterangan pers yang disiarkan di YouTube, Rabu (11/1).
Dia pun mengajak semua pihak tidak lagi mempertentangkan antara penegakan hukum dan perlindungan HAM dari penangkapan Lukas.
Mahfud menyadari Lukas sempat tidak ditangkap atas alasan sakit dan hukum menyatakan pasien tidak boleh diperiksa, apalagi ditahan.
Namun, ucap mantan Menhan RI itu, KPK telah melakukan penelaahan sebelum menangkap mantan Bupati Puncak Jaya itu yang sempat mengaku sakit.
Hasilnya, Lukas terekam berkegiatan selayaknya orang sehat sehingga di tangkap KPK pada Selasa (10/1) kemarin.
"Diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya atas perlindungan HAM," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud menambahkan KPK pun akan memperhatikan kesehatan Lukas setelah ditangkap.
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut KPK akan memperhatikan sisi HAM setelah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1) kemarin.
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum