Mahfud Sebut Penangkapan Lukas Tidak Ada Kepentingan Selain Urusan Hukum
Rabu, 11 Januari 2023 – 14:19 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD soal kasus Lukas Enembe. Foto: Ricardo/JPNN.com
Misalnya, KPK lebih dahulu membawa Lukas ke rumah sakit. Jika dokter menyatakan mantan politikus Demokrat itu perlu menjalani perawatan, lembaga antirasuah perlu mengakomodasi.
"Kalau pun harus keluar negara, karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura, tidak boleh berangkat sendiri," kata Mahfud.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Penetapan itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut KPK akan memperhatikan sisi HAM setelah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1) kemarin.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum