Mahfud Sebut Penangkapan Lukas Tidak Ada Kepentingan Selain Urusan Hukum
Rabu, 11 Januari 2023 – 14:19 WIB
Misalnya, KPK lebih dahulu membawa Lukas ke rumah sakit. Jika dokter menyatakan mantan politikus Demokrat itu perlu menjalani perawatan, lembaga antirasuah perlu mengakomodasi.
"Kalau pun harus keluar negara, karena misalnya keahlian itu ada di Singapura, pemerintah juga bisa mengantar dan mengawal ke Singapura, tidak boleh berangkat sendiri," kata Mahfud.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus gratifikasi Rp 1 miliar. Penetapan itu berdasarkan surat KPK RI Nomor B/536/dik.00/23/09/2022 tanggal 5 September 2022. (ast/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut KPK akan memperhatikan sisi HAM setelah menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (10/1) kemarin.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan KPK Sudah Dipilih, Alexander Marwata: Mustahil Bersih-bersih dengan Sapu Kotor
- 2 Bos PT Damon Indonesia Berkah Diduga Jadi Makelar Pengadaan Bansos Presiden
- KPK Dalami ke Mana Saja Wali Kota Semarang Mbak Ita Menukar Uang
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Tercecer dan Database Bisa Seleksi PPPK, Jumlah Peserta jadi Makin Banyak
- Dalami Uang Suap kepada Paman Birin, KPK Periksa 4 Pihak Ini
- Komisi III Pilih Komjen Pol Jadi Ketua KPK, Pernah Menjabat Kapolda Sulut