Mahfud Sebut Pinjol Ilegal Tidak Memenuhi Syarat Hukum Perdata

Dia juga menekankan bahwa pemerintah memiliki peran dalam mendorong agar penyedia pinjol yang sah mematuhi peraturan dan etika dalam praktik penagihan.
Selain itu, dia mengimbau agar pinjol yang sah menawarkan suku bunga yang terjangkau dan memberikan layanan yang baik kepada masyarakat.
Dalam menghadapi masalah pinjol ilegal, diperlukan pendekatan yang melibatkan berbagai disiplin ilmu, baik yang berkaitan dengan hukum maupun aspek lain di luar hukum, termasuk tindakan hukum dan non-hukum.
"Pemerintah juga akan mendorong terbentuknya UU terkait sektor jasa keuangan digital dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi sebagai upaya perlindungan terhadap warga negara," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa pinjol ilegal sebenarnya merupakan bentuk perusahaan pinjaman yang telah berubah menjadi rentenir dengan adaptasi terhadap kemajuan teknologi digital.
Pinjol ilegal ini menerapkan bunga pinjaman yang lebih tinggi dari bank, menawarkan pinjaman tanpa jaminan, dan meminta persetujuan akses ke data pribadi sebagai persyaratan pengajuan pinjaman.
Sayangnya, persyaratan-persyaratan ini seringkali dimanfaatkan oleh penyedia layanan, terutama oleh pinjol yang tidak diawasi oleh OJK. (jlo/jpnn)
Mahfud menuebut pinjol ilegar tidak memenuhi syarat hukum perdata sebagai lembaga sah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
- Penetrasi Keuangan Syariah Rendah, OJK Minta Pelaku Usaha Melakukan Ini
- CBD PIK2 Buyback Saham Rp 1 Triliun, Laba Melejit Hampir 60%
- Pilih Mana Celengan atau Rekening Bank untuk Merencanakan Keuangan
- Asuransi Kitabisa Raih Penghargaan dari OJK
- Didimax Resmi Kantongi Izin Transaksi Perdagangan Derivatif dari OJK
- Upbit Indonesia Gelar Media-Komunitas Gathering, Bahas Masa Depan Web3 dan Kripto