Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:12 WIB
“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” katanya. (antara/jpnn)
Mahfud MD meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden untuk diterima dan ditaati.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Jumlah Anggota Koalisi Parpol di Pilpres Perlu Diatur Mencegah Dominasi
- MK Resmi Wajibkan Pendidikan Agama di Sekolah, Mendikdasmen Semringah
- MK Hapus Presidential Treshold, Ketua DPD Hanura Sultra: Konstitusi Kembali ke Tangan Rakyat
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Sidang Semu
- Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Angin Segar Bagi Rakyat