Mahfud Sebut Putusan MK Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden Harus Ditaati
Jumat, 03 Januari 2025 – 07:12 WIB

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Dulu saya selalu bersikap bahwa urusan threshold itu adalah ruang open legal policy (OPL) yang menjadi wewenang lembaga legislatif, dan tak boleh dibatalkan atau ditentukan oleh MK,” katanya. (antara/jpnn)
Mahfud MD meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan presiden untuk diterima dan ditaati.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN