Mahfud Sebut Saksi Mirip Yusuf Supendi
Kamis, 28 April 2011 – 01:04 WIB
Ancaman akan dimutasi bila tidak mendukung calon incumbent Hugua-Arhawi (Surgawi) juga diungkap La Mahadi. "Kami diancam oleh tim sukses Surgawi akan dimutasi ke daerah terpencil kalau tidak mendukung," katanya. Sementara itu, Astutik, guru honorer SD N Kolo justru dipecat oleh Kepala Sekolah (Kepsek) karena tidak mendukung Surgawi. Kata dia, dirinya dipecat atas permintaan tim sukses Surgawi bernama La Ode Musahara.
Baca Juga:
Yang lebih tragis lagi, nasib yang dialami Wa Ode Karnaeni. Ibu yang menggantungkan hidupnya berjualan kue di pasar ini dilarang berjualan karena tidak mendukung Surgawi. "Saya dilarang berjualan oleh Wa Asa, sala seorang tim suksesnya. Katanya, pasar itu milik bupati," ungkap Karnaeni bernada lirih sambil mengusap air matanya.
Selain mengintimidasi masyarakat, Surgwai juga dituding melakukan politik uang dan menggunakan pegawai negeri sipil (PNS) untuk memenangkan Pemilukada Wakatobi. Bukan hanya camat, tapi Kades juga diperintahkan membentuk tim tujuh di desanya masing-masing. "Camat Wangiwangi Selatan memberi saya uang Rp 850 ribu. Rp 500 ratus ribu buat saya dan 350 ribu dibagikan kepada tujuh orang," ucap La Musuali, Kades Libia Musyawarah Indah.
Sidang ditunda dan rencananya akan dilanjutkan hari ini, Kamis (28/4). Seluruh saksi baik dari KPU maupun dari pihak terkait diminta untuk dihadirkan. "Akan diperiksa sampai malam," kata Mahfud sesaat sebelum menunda sidang.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan gugatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Wakatobi, Provinsi
BERITA TERKAIT
- Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
- Pramono-Rano Siap Menggandeng Dharma-Kun untuk Membangun Jakarta
- Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
- Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
- Pilgub NTB: Pasangan Ini Mengeklaim Menang, Lihat Datanya
- 4 Penyebab Kekuasaan PKS Berakhir di Kota Depok