Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
jpnn.com, JAKARTA - Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md menyebutkan dissenting opinion dalam putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) untuk pilpres 2024 menjadi sejarah bagi Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebab, kata Mahfud, tidak pernah ada sebelumnya dissenting opinion ketika MK membuat putusan untuk PHPU.
Dia berkata demikian saat menjawab pertanyaan awak media dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Posko Teuku Umar, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Sepanjang sejarah MK, kalau menyangkut pemilu, itu itu tidak pernah ada dissenting oponion," kata Mahfud, Senin.
Pria kelahiran Jawa Timur itu mengaku selalu memantau setiap putusan PHPU dan vonis MK tidak pernah dissenting opinion.
"Anda lihat saja pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019, tidak pernah ada dissenting opinion. Semua hakim suaranya sama," lanjut Mahfud.
Dia melanjutkan MK biasanya kompak memutuskan PHPU untuk pilpres. Jika pun ada perbedaan akan dimusyawarahkan antarhakim konstitusi.
"Kalau menyangkut jabatan orang, jangan sampai ada dissenting opinion biar kelihatan kompak dan tidak terjadi masalah," kata eks Ketua MK itu.
Mahfud Md menyebutkan biasanya tidak terjadi dissenting opinion ketika MK memtuskan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
- MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
- Tim RIDO tak Ajukan Gugatan ke MK, Todung Mulya Lubis Merespons Begini
- Risma-Gus Hans Daftar ke MK, Gugat Hasil Pilgub Jawa Timur
- Andika-Hendrar Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilgub Jateng ke MK
- Jeffisa-Ruben Menggugat KPUD Morowali Utara ke MK
- Partisipasi Pemilih Rendah, Pilkada Jakarta 2 Putaran Dinilai Realistis