Mahfud: Sepanjang Sejarah MK, Kalau Menyangkut Pemilu, Tidak Pernah Dissenting Opinion
Senin, 22 April 2024 – 18:33 WIB

Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com
Namun, Mahfud menganggap dissenting opinion dalam putusan PHPU untuk pilpres 2024 sebagai perkembangan dalam putusan di MK.
"Rupanya ini enggak bisa disatukan, sehingga terpaksa dissenting opinion. Enggak apa-apa, menjadi sejarah di dalam perkembangan hukum," katanya. (ast/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mahfud Md menyebutkan biasanya tidak terjadi dissenting opinion ketika MK memtuskan sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU).
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- Spei Yan dan Arnold Dilantik, Pilkada Pegunungan Bintang Disebut Tanpa Pelanggaran
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- ILDES Siap Gugat UU Kementerian ke MK Soal 5 Wamen Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN