Mahfud Sesalkan Pernyataan KPK
Selasa, 25 Januari 2011 – 18:55 WIB
JAKARTA - Ketua MK Mahfud MD menyesalkan pernyataan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar yang mengatakan KPK tidak bisa menangani kasus Gayus. "Satu hal kecil yang buat saya kurang setuju mengenai pendapat Haryono Umar dari KPK yang mengatakan KPK tidak bisa menangani kasus Gayus, karena Gayus bukan penyelenggara negara,” kata Mahfud epada wartawan di gedung MK, Selasa (25/1).
Menurutnya, pernyataan Haryono bertentangan dengan konsep dan aristorik KPK. “Itu salah konsep dan asistorik, secara asistorik nyatanya KPK nangani kasus Ayin. Ayin itu siapa? dan dihukum oleh KPK. Dari sudut konsep, UU Korupsi kita menyatakan suapapun orang yang melakukan pelanggaran dan merugikan keuangan negara maka itu korupsi dan ditangani KPK,” kata pria yang sedang berperkara di KPK karena laporan tim investigasi dugaan suap hakim MK itu.
Selain itu, kata Mahfud, sekarang Indonesia sudah meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tentang anti korupsi. Disitu menurutnya, dikatakan pejabat negara siapapun orang yang melakukan pelayanan publik.
“Si Gayus itu "kan pelayan publik, kita sudah meratifikasi itu, kenapa lalu sekarang si Gayus tidak bisa ditangani KPK dan sudah ada yurisprudensinya yaitu Ayin dan itu sudah jelas di depan mata,” cetusnya.(kyk/jpnn)
JAKARTA - Ketua MK Mahfud MD menyesalkan pernyataan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Haryono Umar yang mengatakan KPK tidak bisa menangani
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan