Mahfud Setuju Pasal Korupsi Dicabut dari RUU KUHP

Mahfud Setuju Pasal Korupsi Dicabut dari RUU KUHP
Mahfud Setuju Pasal Korupsi Dicabut dari RUU KUHP

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung apabila pasal terkait tindak pidana korupsi tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHP. Ia setuju apabila RUU KUHP yang saat ini tengah dibahas oleh DPR dirombak.

"Saya setuju yang menyangkut korupsi di keluarkan. Itu tidak bisa dihindari, suatu saat pasti akan ada perkembangan hukum baru di luar KUHP. Nanti perkembangan teknologi akan membuat muncul hukum-hukum baru," ujar Mahfud saat ditemui di markas PKB, Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Selasa (4/3).

Mahfud menyarankan agar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ikut diatur dalam KUHP. Ia mencontohkan soal kewenangan penyadapan.

Kewenangan tersebut, sambung Mahfud, tidak bisa dipisahkan dari kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Ia menegaskan, kewenangan KPK yang sudah berjalan tidak boleh dikurangi.

"Kalau koruptor nggak disadap nggak akan ketahuan. Kalau mau diserahkan ke kejaksaan dan kepolisian juga bagus itu, tapi yang ada jangan dikurangi," tandas mantan Menteri Pertahanan ini.

Sebelumnya diberitakan, KPK meminta agar pembahasan RUU KUHP dan RUU KUHAP yang tengah berlangsung di DPR RI agar dihentikan. KPK menilai substans kedua RUU tersebut berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi. (dil/jpnn)

 


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mendukung apabila pasal terkait tindak pidana korupsi tidak diatur dalam Rancangan Undang-Undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News