Mahfud Sindir DPR: Silakan Bagi-Bagi Kekuasaan, tetapi, Jangan Langgar Konstitusi
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut menyuarakan keresahannya terkait hasil Legislasi DPR yang menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.
DPR juga menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung bukan pada Mahkamah Konstitusi.
Dalam akun resminya di X, Mahfud menuliskan yang ditujukan kepada para pimpinan parpol dan para anggota DPR.
“Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat untuk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka,” tulis Mahfud dikutip pada Kamis (22/8).
Namun, kata dia, ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Bila mengikuti permainan politik maka sangat berbahaya.
“Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dengan menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi,” tuturnya.
Mahfud pun mempersilakan para pejabat bagi-bagi jabatan, tetapi tidak dengan menghancurkan konstitusi.
“Sesuai konstitusi, Anda berhak melakukan dan mendapat itu, tetapi, tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat,” kata dia.
Mahfud MD buka suara atas putusan DPR yang menyepakati soal aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan MA bukan pada MK.
- Pedagang Tukar Karung Beras SPHP, Rajiv DPR Pertanyakan Fungsi Pengawasan Bulog
- Legislator PKB Mafirion Minta Menteri HAM Kembali ke Jati Diri
- Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Kalbar
- Elite PKS Beri Wejangan ke Anggota DPRD, Bicara 4 Kunci Kesuksesan
- Rupanya DPR Tidak Diajak Konsultasi Soal Kebijakan Pengecer Dilarang Jual Gas Melon
- Kebijakan Bahlil Soal Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibuat Mendadak, Bikin Rakyat Panik