Mahfud Sindir Lima Hakim MK karena tak Setor LHKPN
jpnn.com - jpnn.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyindir lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena hingga saat ini belum melapor harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Mahfud, jika hakim MK tidak memberikan laporan harga kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), itu menyalahi aturan Undang-undang.
"Karena menurut Undang-undang pejabat negara itu harus melaporkan dua tahun sekali," kata Mahfud di gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/3).
Mahfud menceritakan, waktu baru menjadi ketua MK, dia sudah melapor LHKPN. Kemudian, ketika di tengah menjabat, kembali melaporkan kekayaannya.
"Ketika akan keluar saya lapor lagi. Artinya tidak sampai dua tahun lapor," katanya.
Menurut Mahfud, semua itu karena kewajiban menjalankan perintah Undang-undang. Karenanya, kalau pejabat tidak patuh melapor sama saja melanggar Undang-undang.
"Jadi, itu bukan contoh yang baik," tegasnya.
Jadi, Mahfud menegaskan, sesuai UU pejabat harus memperbarui laporan kekayaan setiap dua tahun sekali. Paling tidak, saat hakim itu masuk dan akan keluar di MK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyindir lima hakim Mahkamah Konstitusi (MK) karena hingga saat ini belum melapor harta
- KPK Pastikan Dedy Mandarsyah Masuk dalam Radar Pencegahan Korupsi
- KPK Mulai Dalami LHKPN Dedy Mandarsyah 2 Pekan Lagi
- Kubu Paslon Harun-Ichwan Serahkan Puluhan Alat Bukti Dugaan Pelanggaran ke MK
- KPK Sebut Mayoritas Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Belum Lapor LHKPN
- Walk Out
- Dikabarkan Belum Lapor LHKPN, Raffi Ahmad: Lagi Proses