Mahfud Singgung Hukum Tak Boleh Jadi Alat Mengalahkan Orang Lain
Di lapisan atas, lanjut dia, korupsi dan kolusi masih banyak terjadi, misalnya dalam pembuatan undang-undang.
"Di lembaga legislatif kita, banyak korupsi pembuatan undang-undang (UU), berkolusi dengan pengusaha-pengusaha hitam yang titip agar pasal-pasal tertentu masuk ke UU dan pasal-pasal lain keluar dari UU bahkan kalau perlu dicoret," kata Mahfud usai memberikan orasi ilmiah dalam Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta, Kamis.
Peraturan yang terus berubah, menurut dia, membuat pelaku usaha kesulitan untuk berinvestasi di Indonesia.
Sementara itu, di tingkat bawah, sebagian masyarakat masih mengalami perampasan tanah atau sertifikat tanahnya beralih kepada orang lain.
"Masalah di atas, harus ada penegakan hukum tanpa pandang bulu agar investor nyaman, dunia usaha tidak dibingungkan dengan kebijakan yang berubah, bertele-tele, dan tidak konsisten," katanya. (Antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Mahfud mengaku akan mengembangkan restorative justice agar hukum di Indonesia tidak untuk menjadi landasan konflik dan peperangan yang memecah belah bangsa.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kejaksaan Sudah Selesaikan 1.809 Perkara dengan Keadilan Restoratif
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- Putusan Mardani Maming Sesat Hukum, Mahfud Md: Kejaksaan Harus Buka Lagi Perkaranya
- Kepala BPJPH Mewajibkan Label Halal ke Barang yang Dijual, Mahfud: Itu Salah
- Soal Guru Honorer Jadi Pelaku Pemukulan, Wakil Ketua DPR Singgung Restorative Justice
- Disemprot Mahfud soal Undangan Kementerian untuk Acara Pribadi, Mendes Yandri Kaget