Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung

Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menolak rencana penambahan kewenangan bagi jaksa melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Kejaksaan.

Mahfud mengatakan salah satu materi RUU Kejaksaan yang menjadi sorotan yakni perlunya izin Jaksa Agung sebelum memeriksa jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana.

"Ada ide bahwa katanya kalau jaksa terlibat dalam tindak pidana tidak boleh langsung diperiksa polisi, harus izin jaksa agung. Tidak boleh begitu," ujarnya dalam podcast Terus Terang dikutip, Kamis (20/2).

Dia mengaku khawatir adanya penambahan kewenangan itu justru akan membuat jaksa semakin kebal hukum dan menjadi celah perlindungan bagi anggota bermasalah.

"Harus izin Jaksa Agung, tidak boleh begitu, itu berarti nanti banyak main di situ," kata dia.

Mahfud menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus terhadap institusi penegakan hukum manapun. Ia lantas mencontohkan apabila ada anggota polisi yang diduga terlibat korupsi maka bisa langsung ditangkap dan diperiksa oleh kejaksaan.

Oleh karenanya, dia menilai hal serupa seharusnya juga bisa diterapkan bagi para jaksa yang terlibat dalam kasus tindak pidana. Khususnya dalam kasus tindak pidana umum yanh hanya bisa diusut oleh kepolisian.

"Kalau jaksa salah tetapi harus minta izin Jaksa Agung, enggak bisa begitu. Kalau salah ya harus proses oleh polisi. Kalau kesalahannya tindak pidana umum harus polisi," tuturnya.

Mahfud MD menyoroti soal RUU Kejaksaan yang menyebut jaksa bersalaj harus ada izin dari Jaksa Agung untuk diperiksa.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News