Mahfud Tak Gentar Hadapi Nazaruddin
Kamis, 26 Mei 2011 – 15:21 WIB
Menanggapi pertanyaan tentang kedatangannya di KPK untuk melaporkan Nazaruddin, Mahfud membatahnya. "Saya tidak pernah melaporkan kasus Nazaruddin ke KPK karena MK kan tidak melihat ada tindak pidananya," imbuhnya.
Dosen senior Universitas Islam Indonesia itu menilai, kasus yang membelit Nazaruddin tersebut hanya urusan etik dan sudah diselesaikan Partai Demokrat. "Saya sudah bilang itu urusan etika dan sudah diselesaikan partai dengan pemberhentian Nazaruddin sebagai bendahara. Maka sekarang KPK silahkan kalau mau menindaklanjuti tindak pidananya MK siap dimintai keterangan 24 jam sehari," papar Mahfud.
Dia menekankan, ucapannya beberapa waktu lalu hanyalah siap untuk dimintai keterangan kalau KPK menemukan ada unsur pidana. "Buktinya sudah dikasih," lanjutnya.(gel/jpnn)
JAKARTA- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan tak gentar menghadapi mantan Bendaharawan Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KAI Tambah Kouta Perjalanan Sepanjang Libur Natal dan Tahun Baru
- Propam Amankan Belasan Oknum Anggota yang Diduga Memeras di DWP
- Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Contraflow Hari Ini
- 3.667 Personel Satpol PP Siap Amankan Perayaan Natal di 674 Gereja di Jakarta
- Universitas Pertahanan dan CellTech Stemcell Kerja Sama Riset terkait Terapi Sel Punca
- Bea Cukai Musnahkan BMN Hasil Penindakan Senilai Rp 4,04 Miliar, Ini Perinciannya