Mahfud Tak Kecil Hati Jika Wewenang MK Dikurangi
Terkait Pembahasan Revisi UU MK di DPR
Rabu, 15 Juni 2011 – 20:02 WIB
Namun Mahfud mengingatkan, MK dalam menjalankan tugasnya tidak hanya berpedoman pada undang-undang saja. MK, sambungnya, juga berpedoman pada yurisprudensi yang kedudukannya sama dengan undang-undang.
Karenanya Mahfud pun hanya mengingatkan DPR agar melibatkan masyarakat dalam membuat suatu RUU, termasuk RUU MK. "DPR harus mendengar suara rakyat, harus memberi ruang karena kalau tidak itu melanggar UU," tandas Mahfud. (kyd/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, pihaknya akan menghormati apapun keputusan DPR dan pemerintah yang tengah membahas revisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen
- Waka MPR Sebut Peningkatan Kesejahteraan Bisa Tingkatkan Kualitas Guru
- Prabowo Naikkan UMP 2025 Sebesar 6,5 Persen