Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru
Masih Ada Kemungkinan Diuji Materi
Selasa, 21 Juni 2011 – 23:03 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak risau dengan hasil revisi undang-undang tentang MK yang baru disetujui DPR dan pemerintah pada paripurna DPR. Kalaupun ada polemik soal kewenangan MK yang dikurangi, Mahfud memilih untuk tidak mempersoalkannya.
"MK menghormati pengesahan RUU itu. Pemerintah dan DPR tak perlu terombang-ambing oleh opini. Sahkan saja dan MK menghormati," ujar Mahfud saat ditemui usai rapat paripurna DPR, Selasa (21/6).
Baca Juga:
Seperti diketahui, dalam UU MK yang baru itu antara lain kewenangan yang dikurangi adalah agar MK tidak memutus amar yang tidak diminta oleh pemohon (ultra petita). Dalam pasal 45 A UU MK yang baru ditegaskan, MK tidak boleh membuat putusan yang tidak diminta oleh pemohon atau melebihi pokok permohonan, kecuali terhadap hal tertentu yang terkait dengan pokok permohonan.
Namun menurut Mahfud, MK akan mematuhi hasil revisi UU MK. Kecuali, katanya, jika nanti ada orang yang merasa hak konstitusionalnya dirugikan dan punya legal standing untuk mengajukan uji materi UU MK yang baru.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak risau dengan hasil revisi undang-undang tentang MK yang baru disetujui DPR dan pemerintah
BERITA TERKAIT
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
- Diskusi dengan Kemenkeu, Kementrans Menjajaki Skema Kerja Sama Badan Usaha
- Perihal Film Layar Lebar “Janji Senja”, Brigjen TNI Antoninho: Kisah Inspiratif Seorang Gadis Maluku
- Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
- Wujudkan Pembangunan Berkeadilan, DPD RI Dapil Kaltim Siap Bersinergi dengan Pemprov Kaltim