Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru
Masih Ada Kemungkinan Diuji Materi
Selasa, 21 Juni 2011 – 23:03 WIB

Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru
Guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menegaskan, pada prinsipnya MK tidak diperbolehkan menolak permohonan. Namun demikian, katanya, MK tak mau diperalat.
"Wajib menerima, MK tak boleh menolak. Tapi MK tak mau diperalat orang, misalnya jika tak punya kerugian tapi minta (UU MK) diuji," tandasnya.
Bukankah akan ada kesan konflik kepentingan jika MK engadili UU tentang MK? Mahfud tak menampik hal itu. Namun menurutnya kalaupun ada permohonan judicial review UU MK maka hal itu bukan untuk mengadili perorangan. "Ini kan bukan mengadili orang, tapi institusi," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak risau dengan hasil revisi undang-undang tentang MK yang baru disetujui DPR dan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi