Mahfud Tak Persoalkan UU MK Baru
Masih Ada Kemungkinan Diuji Materi
Selasa, 21 Juni 2011 – 23:03 WIB
Guru besar ilmu hukum di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menegaskan, pada prinsipnya MK tidak diperbolehkan menolak permohonan. Namun demikian, katanya, MK tak mau diperalat.
"Wajib menerima, MK tak boleh menolak. Tapi MK tak mau diperalat orang, misalnya jika tak punya kerugian tapi minta (UU MK) diuji," tandasnya.
Bukankah akan ada kesan konflik kepentingan jika MK engadili UU tentang MK? Mahfud tak menampik hal itu. Namun menurutnya kalaupun ada permohonan judicial review UU MK maka hal itu bukan untuk mengadili perorangan. "Ini kan bukan mengadili orang, tapi institusi," ucapnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengaku tak risau dengan hasil revisi undang-undang tentang MK yang baru disetujui DPR dan pemerintah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Singgung Tagline Indonesia Kerja, Megawati: Tolong Dijawab
- Anggota DPR Maria Lestari Mangkir Panggilan KPK
- Pemagaran Laut Sepanjang 30 Km di Tangerang Ancaman Bagi Ekologi dan Nelayan
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata