Mahfud: Tak Usah Persoalkan Penyelidikan KPK
Rabu, 29 Desember 2010 – 14:40 WIB

Mahfud: Tak Usah Persoalkan Penyelidikan KPK
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengaku tidak ingin mempermasalahkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menindaklanjuti laporan dugaan upaya penyuapan, serta bukannya (laporan) percobaan pemerasan seperti yang dilaporkan oleh Tim Investigasi MK.
"Itu tidak usah dipersoalkan, karena KPK nantinya akan mengungkap. Kita harus percaya kepada KPK. Dia bisa mengungkap, apakah ini penyuapan atau pemerasan, atau tidak ada apa-apa," tutur Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/12).
Baca Juga:
Dijelaskan Mahfud, basis laporan Tim Investigasi dan pihak MK sendiri, intinya sama. Dalam laporannya, kata Mahfud, Refly Harun mengaku melihat uang Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS, yang akan diserahkan ke hakim (MK). Tetapi yang pasti juga katanya, belum ada sedikit pun bukti dan indikasi kalau uang tersebut sampai ke hakim (dimaksud).
"Saya tidak mungkin menganggap itu pemerasan, karena tidak ada bukti. Nah, sekarang biar KPK yang membuktikan. Ada nggak? Kalau ada, jadikan saja (kasus) pemerasan," ujar Mahfud pula.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengaku tidak ingin mempermasalahkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI Dirapel, Bukan Hanya PNS & PPPK
- Guru PPPK Bulan Ini Mengantongi Rp20 Juta ya? Oh, Nikmatnya
- Mudik 2025, Tol Semarang ABC Siap Terapkan One Way Lokal Kalikangkung-Bawen
- Ambiguitas Komitmen Iklim Para Pendana Infrastruktur Gas di Indonesia
- Sido Muncul Berikan Bantuan Rp 425 Juta untuk Anak Terduga Stunting di Jonggol
- Tanggapi RUU KUHAP, Gayus Lumbuun: Polisi Sebaiknya Tetap Jadi Penyidik