Mahfud: Tak Usah Persoalkan Penyelidikan KPK
Rabu, 29 Desember 2010 – 14:40 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengaku tidak ingin mempermasalahkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menindaklanjuti laporan dugaan upaya penyuapan, serta bukannya (laporan) percobaan pemerasan seperti yang dilaporkan oleh Tim Investigasi MK.
"Itu tidak usah dipersoalkan, karena KPK nantinya akan mengungkap. Kita harus percaya kepada KPK. Dia bisa mengungkap, apakah ini penyuapan atau pemerasan, atau tidak ada apa-apa," tutur Mahfud MD, di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/12).
Baca Juga:
Dijelaskan Mahfud, basis laporan Tim Investigasi dan pihak MK sendiri, intinya sama. Dalam laporannya, kata Mahfud, Refly Harun mengaku melihat uang Rp 1 miliar dalam bentuk dolar AS, yang akan diserahkan ke hakim (MK). Tetapi yang pasti juga katanya, belum ada sedikit pun bukti dan indikasi kalau uang tersebut sampai ke hakim (dimaksud).
"Saya tidak mungkin menganggap itu pemerasan, karena tidak ada bukti. Nah, sekarang biar KPK yang membuktikan. Ada nggak? Kalau ada, jadikan saja (kasus) pemerasan," ujar Mahfud pula.
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, mengaku tidak ingin mempermasalahkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pagar Laut Tangerang, Kejagung: Kades Kohod Belum Berikan Buku Letter C
- Hadiri Rakor Lintas Kementerian, Menteri Iftitah Akan Permudah Penyelesaian Aduan Lahan
- Saksi Sebut Proyek Retrofit Sistem Sootblowing PLTU Bukit Asam Dikerjakan PT HJM dan HP
- Wamentan Pastikan Stok Daging Sapi untuk Ramadan dan Lebaran Aman
- Cuaca Ekstrem Mengintai, 22 Ribu Pohon di Semarang Berisiko Tumbang
- BSG Tidak Membayar Reimburse Biaya Kesehatan untuk Pegawainya, LP2KP Merespons