Mahfud Tegak Lurus dengan Konstitusi, Tak Mungkin Terima Pemakzulan Jokowi
Jumat, 12 Januari 2024 – 01:15 WIB

Menko Polhukam yang juga Cawapres Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com
"DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR," ujar Mahfud. (cuy/jpnn)
Pengamat politik Adi Prayitno menilai Mahfud MD tak mungkin menerima pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!