Mahfud Tegak Lurus dengan Konstitusi, Tak Mungkin Terima Pemakzulan Jokowi

Mahfud Tegak Lurus dengan Konstitusi, Tak Mungkin Terima Pemakzulan Jokowi
Menko Polhukam yang juga Cawapres Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

"DPR yang menuduh itu, mendakwa, melakukan impeach. Impeach itu pendakwaan, harus dilakukan oleh minimal sepertiga anggota DPR, dari 575 anggota DPR," ujar Mahfud. (cuy/jpnn)


Pengamat politik Adi Prayitno menilai Mahfud MD tak mungkin menerima pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News