Mahfud Terima Sertifikat Tanah dan Uang Rp 58 Juta
Kamis, 09 Desember 2010 – 17:57 WIB
JAKARTA - Kerja Tim Investigasi dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuahkan hasil. Selama bekerja satu bulan dari 8 November-8 Desember, tim yang diketuai advokat Refly Harun itu menemukan adanya indikasi suap.
Modusnya, uang diserahkan secara bertahap. Mulai dari uang Rp 2 juta, Rp 3 juta hingga jumlahnya mencapai Rp 58 juta. Bahkan menjelang pembacaan putusan MK saksi menyerahkan sertifikat tanah.
Orang yang menerima uang dan sertifikat tanah itu bernama Mahfud. "Mahfud ini bukan Mahfud MD ya. Ada Mahfud panitera. Mahfud ini menjanjikan mau menolong. Sehingga dia menerima uang berkali kali dua juta, tiga juta, satu setengah juta sampai jumlahnya 58 juta. Bahkan kemudian menjelang vonis," kata Ketua MK, Mahfud MD kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (9/12).
Mahfud yang dimaksud Mahfud MD menerima uang ini bernama lengkap Dirwan Mahfud. Kata dia, Dirwan Mahfud salah seorang panitera pengganti di MK yang pernah menangani kasus perkara Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) yang kuasa hukumnya Refly Harun.
JAKARTA - Kerja Tim Investigasi dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membuahkan hasil. Selama bekerja satu bulan dari 8 November-8 Desember,
BERITA TERKAIT
- Permendikdasmen 1 Tahun 2025; Guru PPPK & PNS Mengajar di Sekolah Swasta Maksimal 8 Tahun
- Syukuran AHU, Ketum LMP Ingatkan Solidaritas dan Pemberdayaan
- Tim Forensik Masih Identifikasi 7 Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- TB Hasanuddin soal Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Apakah Sudah Melalui Proses Hukum?
- AKBP Levi Defriansyah, Sosok Polisi Humanis yang Menginspirasi
- Kapan Pengangkatan Honorer jadi PPPK Paruh Waktu Dimulai? Inilah Jawabannya