Mahfud Tolak Kirim Tim Pembahas Revisi UU MK
Senin, 23 Agustus 2010 – 05:35 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terus berupaya menjaga independensinya. Lembaga pengawal konstitusi ini menolak permintaan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengirim tim dalam pembahasan revisi UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Pertama, Mahfud menakutkan akan ada kepentingan subjektif MK jika lembaga tersebut ikut-ikut membahas. "Jadi kalau mau ini mau itu silahkan diatur. Kami tidak akan ikut campur," katanya. Kedua, UU MK juga berpotensi untuk diujikan di MK. "Nah kalau MK ikut membahas, berarti nanti kami (MK) tidak boleh menguji dong," imbuhnya.
"MK memang diminta Pak Patrialis (Patrialis Akbar, Menkum HAM) untuk mengirim perwakilannya. Tapi saya sudah pamit untuk tidak mengirim tim ke Kemenkum HAM," kata Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, akhir pekan lalu.
Mahfud mengatakan saat ini pemerintah memang hendak melakukan revisi UU No 24/2003. Lebih lanjut, MK pun diminta untuk mengirimkan perwakilannya dalam pembahasan itu bersama Kemenkum HAM dan pihak-pihak lain yang berwenang. Mantan Menteri Pertahanan era Gus Dur itu menjelaskan ada beberapa alasan mengapa pihaknya tidak mengirim tim.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terus berupaya menjaga independensinya. Lembaga pengawal konstitusi ini menolak permintaan Kementerian Hukum dan
BERITA TERKAIT
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada
- Kenaikan HJE Rokok Tidak Mendukung Upaya Prokesehatan