Mahfud Tolak Kirim Tim Pembahas Revisi UU MK
Senin, 23 Agustus 2010 – 05:35 WIB
Terpisah, Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengaku sangat mendung langkah yang diambil MK. Menurutnya, sikap yang diambil Mahfud MD sangatlah tepat. "Memang seharusnya user tidak boleh terlibat dalam revisi," kata Bambang kemarin (22/8).
Apalagi, lanjutnya Bambang, MK adalah lembaga yang berwenang untuk menguji undang-undang agar tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apakah memang ada aturan bahwa user tidak boleh ikut membahas? "Tidak ada," ucapnya.
Bambang lalu mencontohkan UU No 15 Tahun 2002 jo UU No 25 Tahun 2003 tentang Pencucian Uang. Menurutnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai user undang-undang tersebut sangat dominan dalam pembahasannya. Bahkan dalam revisinya PPATK meminta agar anggotnya diberi hak istimewa.
Jadi Bambang sangat mendukung langkah MK untuk menjaga indenpendensinya dengan tidak turut campur dalam pembahasan. Lebih lanjut politisi Partai Golkar ini mengatakan bahwa saat ini DPR sedang melakukan penjadwalan pembahasan Revisi UU No 24/2003. "Mudah-mudahan setelah lebaran sudah bisa dibahas," imbuhnya. (kuh)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) terus berupaya menjaga independensinya. Lembaga pengawal konstitusi ini menolak permintaan Kementerian Hukum dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada