Mahfud Tuding Gusti Randa Hina Sidang MK
Rabu, 24 Juni 2009 – 15:10 WIB
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang juga memimpin sidang putusan untuk Partai Hanura menyatakan bahwa kuasa hukum Hanura, Gusti Randa dikatagorikan menghina sidang MK karena menyampaikan kata-kata yang tidak pantas saat persidangan. Menurut Mahfud, siapa pun akan diusir keluar sidang bila mengancam atau menghina hakim atau pengadilan.
“Siapa pun yang dianggap menghina pengadilan atau hakim, akan mengusirkan dari ruang sidang, siapa pun itu, tidak hanya kepada Gusti Randa,” tegas Mahfud kepada wartawan usai membaca putusan terkahir persidangan peselisihan sengketa Pemilu di MK, Rabu (24/6)
Baca Juga:
Aturan itu, kata Mahfud, tertuang dalam undang-undang N0 24 Tahun 2003 dalam Pasal 40, intinya setiap orang yang hadir wajib menghormati sidang. “Soal Gusti Randa yang protes disidang dan mengatakan MK tidak fair, dia telah melakukan contempt of court, padahal tugas MK menegakkan fairness. Kesalahan itu ada pada parpol sendiri, banyak yang salah tulis,” cetus Mahfud.
Menurut dia, MK ingin memberikan keadilan substantif kepada para pencari keadilan. “Maka MK memilah-milah sendiri alat-alat bukti dan data-data itu sehingga kesalahan-kesalahan teknis-prosedural itu dikesampingkan dan MK tetap memeriksa dan mengadilinya.”
JAKARTA – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, yang juga memimpin sidang putusan untuk Partai Hanura menyatakan bahwa kuasa hukum Hanura,
BERITA TERKAIT
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Percaya Diri Didukung Jokowi, Ridwan Kamil Yakin Bakal Menang
- Mak-Mak Majelis Taklim Dukung Rena Da Frina Pimpin Kota Bogor
- Asosiasi Lembaga Survei Presisi Sambut Poltracking Indonesia jadi Anggota Baru
- Ketua DPP NasDem Ajak Warga Teluk Merempan Dukung Afni Zulkifli-Syamsulrizal
- Kembali ke Solo, Kaesang Perkenalkan Respati-Astrid kepada Warga Pucang Sawit