Mahfud Tuding Hamdan dan Patrialis Tak Sah jadi Hakim MK
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Perpu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK telah menyebabkan jabatan Hamdan Zoelva dan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi menjadi tidak sah. Pasalnya, perpu tersebut mensyaratkan seorang hakim konstitusi harus mundur dari partai politik setidaknya tujuh tahun sebelum menjabat.
"Pak Hamdan dan Patrialis menjadi tidak sah karena belum tujuh tahun mundur," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative, Matraman, Jakarta, Senin (21/10).
Mahfud menjelaskan, ketentuan dalam perpu memang tidak berlaku surut. Meski begitu tidak membuat jabatan kedua hakim konstitusi tersebut menjadi sah.
"Tidak berlaku surut itu maksudnya tindakan-tindakan dia sebelum adanya perpu tetap sah. Tapi ke depannya tidak bisa lagi," terang Mahfud.
Situasi ini serupa dengan implikasi putusan MK dalam uji materi Undang Undang tentang Kejaksaan pada tahun 2010 lalu. Putusan MK dalam perkara yang dimaksud menyebabkan jabatan Jaksa Agung kala itu, Hendarman Supandji menjadi tidak sah. Tetapi, semua tindakan-tindakan Hendarman sebelum putusan MK dinyatakan sah karena sifat putusan MK yang tidak berlaku surut.
Mahfud mengusulkan agar Presiden segera mengeluarkan perpu baru untuk mengatasi masalah ini. Jika tidak maka jabatan Hamdan dan Patrialis cacat hukum.
"Presiden perlu segera membuat perpu baru yang menyatakan hakim yang ada saat ini sah," tandas Mahfud. (dil/jpnn)
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai Perpu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK telah menyebabkan jabatan Hamdan Zoelva dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Peresmian Kuil Hindu, Kemenhut Meminjamkan 2 Gajah Buat Acara Penyucian
- Polda Sulsel Siap Tindak Oknum yang Mengaveling Tanah di Hutan Mangrove
- Kajian Dominus Litis, Mahasiswa dan Pakar Hukum Nilai Berpotensi Terjadi Abuse of Power
- Mendes PDT Soroti Kasus Pemerasan Kades oleh Oknum LSM & Wartawan Gadungan
- Status Gunung Awu di Sangihe Turun Menjadi Waspada
- Antisipasi Lonjakan Harga, APPDI Dorong Pemerintah Terbitkan Izin Impor Sapi Reguler